Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte
Rabu, 09 Februari 2011 – 13:39 WIB
“Pada intinya bahwa UU 1/1974 itu , kami berpendapat terkandung asas agama, sebagaimana tercermin dalam pasal 2 ayat 1, yaitu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu,” ujar kuasa hukum pemohon, Miftachul Ikhwan Al-Annur.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1) yang diajukan Aisyah Mochtar digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Belasan Ketum Kadin Daerah Gugat Pelaksanaan Munaslub 2024
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Dorong Reformasi Keuangan, Misbakhun Raih Penghargaan