Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte
Rabu, 09 Februari 2011 – 13:39 WIB

Nama Ayah Harus Dimasukkan Dalam Akte
“Pada intinya bahwa UU 1/1974 itu , kami berpendapat terkandung asas agama, sebagaimana tercermin dalam pasal 2 ayat 1, yaitu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaanya itu,” ujar kuasa hukum pemohon, Miftachul Ikhwan Al-Annur.(kyd/jpnn)
JAKARTA - Sidang Lanjutan Pengujian UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 2 ayat 2 dan Pasal 43 ayat 1) yang diajukan Aisyah Mochtar digelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Sesama, Yayasan Peduli Anak Bangun Pusat Kesejahteraan di Sumbawa
- TTC AgriS dan Sungai Budi Tingkatkan Kerja Sama Strategis Vietnam-Indonesia
- Bikin Surat Lagi, Hasto Kian Yakin Perkara yang Menjeratnya sebagai Pengadilan Politik
- Hari Bumi, Siswa SIS SJ Diajak Ikut Atasi Perubahan Iklim Sejak Dini
- Doa Kebangsaan di Pantai Indah Kapuk: Harmoni Agama Sambut Waisak 2569 BE
- Alumni Gontor 2005 Serukan Penguatan Pendidikan Islam untuk Pembangunan Indonesia