Nama Azis Terseret di Kasus Wali Kota Tanjungbalai, Pengamat Hukum Ingatkan Hal Ini

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Margarito Kamis mengingatkan pentingnya mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam perkara yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Margarito mengingatkan dalam pemberitaan maupun perlakuan yang diterima Azis, terkesan menyudutkan politikus Partai Golkar tersebut.
Padahal, Azis hanya disebut mempertemukan antara oknum penyidik KPK berinisial SRP dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Menurut Margarito, Azis tidak pernah disebut ikut merancang atau menerima imbalan, dan lain sebagainya.
“Azis dianggap mempertemukan penyidik dengan wali kota, sebatas itu. Apakah dia ikut merancang, harus bayar berapa, dan lain-lain, tidak terlihat sejauh ini. Karena itu, apa yang mau dicari dari tindakan Azis," ujar Margarito dalam keterangannya, Selasa (4/5).
Menurut Margarito, perbuatan Azis mempertemukan SRP dengan Syahrial belum cukup dikualifikasi sebagai tindakan yang serta merta melawan hukum.
"Ini kan baru penyelidikan, bukan penyidikan. Karena itu, belum tentu perkara itu lanjut ke penyidikan. Apa yang jadi soal di situ? Sayangnya, berita sudah terlanjur heboh. Banyak tindakan-tindakan yang saya kira menyudutkan Azis,” ucap dia.
Margarito menegaskan Azis mempunyai hak untuk mengemukakan fakta-fakta yang dimiliki, untuk diadu dengan fakta yang dimiliki oleh lembaga antirasuah.
Nama Azis Syamsuddin disebut-sebut, pengamat hukum mengingatkan pentingnya mengedepankan azas praduga tak bersalah.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti