Nama Azis Terseret di Kasus Wali Kota Tanjungbalai, Pengamat Hukum Ingatkan Hal Ini
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum Margarito Kamis mengingatkan pentingnya mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam perkara yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Margarito mengingatkan dalam pemberitaan maupun perlakuan yang diterima Azis, terkesan menyudutkan politikus Partai Golkar tersebut.
Padahal, Azis hanya disebut mempertemukan antara oknum penyidik KPK berinisial SRP dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Menurut Margarito, Azis tidak pernah disebut ikut merancang atau menerima imbalan, dan lain sebagainya.
“Azis dianggap mempertemukan penyidik dengan wali kota, sebatas itu. Apakah dia ikut merancang, harus bayar berapa, dan lain-lain, tidak terlihat sejauh ini. Karena itu, apa yang mau dicari dari tindakan Azis," ujar Margarito dalam keterangannya, Selasa (4/5).
Menurut Margarito, perbuatan Azis mempertemukan SRP dengan Syahrial belum cukup dikualifikasi sebagai tindakan yang serta merta melawan hukum.
"Ini kan baru penyelidikan, bukan penyidikan. Karena itu, belum tentu perkara itu lanjut ke penyidikan. Apa yang jadi soal di situ? Sayangnya, berita sudah terlanjur heboh. Banyak tindakan-tindakan yang saya kira menyudutkan Azis,” ucap dia.
Margarito menegaskan Azis mempunyai hak untuk mengemukakan fakta-fakta yang dimiliki, untuk diadu dengan fakta yang dimiliki oleh lembaga antirasuah.
Nama Azis Syamsuddin disebut-sebut, pengamat hukum mengingatkan pentingnya mengedepankan azas praduga tak bersalah.
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Inilah Putusan KPK soal Penggunaan Jet Pribadi Kaesang bin Jokowi
- KPK Sarankan Semua Pihak Profesional Saat Tangani PK Mardani Maming
- Debat Pilgub Jateng: Andika Sebut Indeks Demokrasi dan Pelayanan Publik Menurun
- KPK Panggil Auditor Utama BPK terkait Kasus Korupsi X-Ray di Kementan
- Usut Kasus Korupsi Rp100M di PT INTI, KPK Panggil Direktur Danny Harjono dan Tan Heng Lok