Nama Baik Papa Novanto Dipulihkan, Golkar Punya Tiga Pilihan
Minggu, 02 Oktober 2016 – 16:41 WIB

Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Foto: dokumen JPNN.Com
MK sebelumnya mengabulkan gugatan Setnov atas frasa ‘permufakatan jahat’ yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor). Putusan MK juga menyatakan rekaman Setnov dengan pengusaha minyak M Riza Chalid dan Ma’roef Sjamsoeddin ilegal karena perekamnya bukan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, Setnov mengajukan peninjauan kembali ke MKD yang pernah mengadilinya secara etika dalam perkara Papa Minta Saham. MKD pun mengabulkan permohonan Setnov dan memulihkan nama baik ketua umum Golkar itu.(dna/jpg/ara/jpnn)
JAKARTA - Wacana untuk mengembalikan Setya Novanto alias Setnov ke posisi ketua DPR terus bergulir khususnya di internal Partai Golkar. Hal itu menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim