Nama Baik Papa Novanto Dipulihkan, Golkar Punya Tiga Pilihan
Minggu, 02 Oktober 2016 – 16:41 WIB
MK sebelumnya mengabulkan gugatan Setnov atas frasa ‘permufakatan jahat’ yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor). Putusan MK juga menyatakan rekaman Setnov dengan pengusaha minyak M Riza Chalid dan Ma’roef Sjamsoeddin ilegal karena perekamnya bukan aparat penegak hukum.
Selanjutnya, Setnov mengajukan peninjauan kembali ke MKD yang pernah mengadilinya secara etika dalam perkara Papa Minta Saham. MKD pun mengabulkan permohonan Setnov dan memulihkan nama baik ketua umum Golkar itu.(dna/jpg/ara/jpnn)
JAKARTA - Wacana untuk mengembalikan Setya Novanto alias Setnov ke posisi ketua DPR terus bergulir khususnya di internal Partai Golkar. Hal itu menyusul
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan
- Barang Hasil Penindakan di 3 Wilayah Ini Dimusnahkan Bea Cukai, Berikut Perinciannya