Nama Bakal Caleg Ini Terdaftar di 2 Parpol, Kok Bisa?
Jumat, 26 Mei 2023 – 10:26 WIB
Begitu pula Partai Gelora menambahkan delapan bacaleg dari 22 orang menjadi 30 orang.
Untuk itu, pihaknya akan meminta salah satu partai mencoret nama yang bersangkutan karena satu bacaleg tidak boleh terdaftar di dua partai berbeda, sehingga harus memilih salah satu parpol.
Diketahui, proses verifikasi administrasi terhadap 502 bacaleg kini kini masih berlangsung sesuai jadwal sampai 23 Juni 2023.
Verifikasi tersebut dilakukan guna mengetahui kebenaran dan keabsahan dokumen dari parpol dalam Silon.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Nama bakal caleg untuk Pemilu 2024 di Rejang Lebong diketahui terdaftar di dua parpol berbeda. Begini penjelasan anggota KPU setempat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Begini Sikap Pemerintah soal Putusan MK yang Batalkan Presidential Threshold
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- Agus Widjajanto Sebut Ada Dorongan agar Mbak Tutut Kembali Bergabung ke Partai Golkar
- Seleksi PPPK Diperpanjang, Ini Langkah Pemkot Bengkulu
- Sisa Formasi untuk Pelamar PPPK 2024 Tahap 2 Lumayan, Semangat!
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer