Nama Bakal Caleg Ini Terdaftar di 2 Parpol, Kok Bisa?
Jumat, 26 Mei 2023 – 10:26 WIB

Ilustrasi - Parpol nasional peserta Pemilu 2024. Foto: ANTARA/HO- ilustrasi KPU.
Begitu pula Partai Gelora menambahkan delapan bacaleg dari 22 orang menjadi 30 orang.
Untuk itu, pihaknya akan meminta salah satu partai mencoret nama yang bersangkutan karena satu bacaleg tidak boleh terdaftar di dua partai berbeda, sehingga harus memilih salah satu parpol.
Diketahui, proses verifikasi administrasi terhadap 502 bacaleg kini kini masih berlangsung sesuai jadwal sampai 23 Juni 2023.
Verifikasi tersebut dilakukan guna mengetahui kebenaran dan keabsahan dokumen dari parpol dalam Silon.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Nama bakal caleg untuk Pemilu 2024 di Rejang Lebong diketahui terdaftar di dua parpol berbeda. Begini penjelasan anggota KPU setempat.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- Haidar Alwi: TNI-Polri Peringkat 5 Pasukan Penjaga Perdamaian Dunia
- Kapan CPNS dan PPPK Terima SK? Pak Eko Beri Penjelasan Begini
- Ray Sebut Kabar Prabowo Jemput Aspri Lebih Mengagetkan ketimbang Dolar AS Naik Lagi