Nama Belum Masuk DPT? Segera Lapor ke PPS
Minggu, 25 November 2018 – 06:02 WIB
Yang jelas, kepentingan KPU adalah memfasilitasi semua WNI yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih. Bila mereka belum memiliki bukti identitas, pemerintah bertanggung jawab menyediakannya.
Viryan menambahkan, masa 30 hari itu tidak akan dipercepat. Pihaknya akan memaksimalkan waktu hingga 15 Desember mendatang untuk memastikan semua pemilih bisa terdaftar. Selebihnya, yang belum terdaftar akan dimasukkan ke daftar pemilih khusus. Mereka baru bisa menggunakan hak pilih setelah pukul 12.00. (byu/c11/agm)
Bila belum terdaftar ke DPT Pemilu 2019, calon pemilih diimbau segera lapor ke PPS (panitia pemungutan suara) di kelurahan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019
- Mardani PKS Mengaku Dapat Suara Besar pada 2019 setelah Pasang Baliho Habib Rizieq
- Capres 2024 Ditentukan Hasil 2019, Fahri: Tidak Logis!