Nama Chairunnisa Masih Ada di Daftar Caleg
“Kita pakai hukum positif. Kalau sudah putusan incraht baru kita jadikan dasar, yang bersangkutan tentu kita coret,” katanya di gedung KPU, Jakarta, Kamis (6/2).
Artinya menurut Arief, jika sampai pada pelaksanaan pemilu 9 April 2014 status hukum Chairunnisa belum juga berkekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tetap tercatat sebagai salah seorang caleg. Dan namanya tetap tertera pada kertas suara.
Namun jika sebelum tanggal tersebut status hukumnya berkekuatan hukum tetap, KPU akan langsung melakukan pencoretan, meski surat suara sudah dicetak.
“Kalau surat suara sudah dicetak, maka orang-orang yang nggak memenuhi syarat tersebut nanti dikasih tahu di dapil, yang bersangkutan nggak memenuhi syarat. Sehingga dapat dicoret. Tapi kalau belum dicetak, maka tinggal dihapus,” ujarnya.
Status yang sama menurut Arief juga berlaku bagi caleg DPR RI dari PDI Perjuangan untuk daerah pemilihan Sumatera Barat I nomor urut 2, Halius Hosen.
Beberapa waktu lalu Halius dilaporkan tidak memenuhi syarat menjadi caleg ke KPU dan Bawaslu, karena masih menjabat Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Kita cek dulu Halius memenuhi syarat atau nggak. Nanti akan keluar rekomendasi Bawaslu,” katanya.(gir/jpnn)
jpnn.com -
JAKARTA – Meski telah berstatus terdakwa terkait kasus suap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
- Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
- Paslon Muda Fenomenal di Cilegon, Robinsar-Fajar Kalahkan Petahana dan Ketua DPRD