Nama Dicoret dari Daftar Caleg, Politikus Gerindra Geram
jpnn.com, SURABAYA - Pencoretan M. Rifai dari daftar caleg tetap (DCT) DPRD Sidoarjo pada pemilu legislatif (pileg) 2019 oleh KPU Sidoarjo belakangan kini berbuntut.
Melalui Yunus Susanto, penasihat hukum Rifai, pihaknya sudah mengadukan KPU ke Bawaslu pada Jumat (1/2).
''Ini bagian dari pengaduan klien kami,'' katanya.
Dia menyatakan, sesuai pasal 280 KUHAP, perkara pidana baru berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap ketika terdakwa dan penuntut umum menerima salinan putusan.
''Nah, dalam kasus ijazah palsu ini, belum ada. Baru petikan,'' ungkapnya.
Dengan demikian, lanjut Yunus, status Rifai belum resmi menjadi terpidana. Dia menyebut kliennya sejauh ini masih berstatus terdakwa.
''Logikanya di sana. Klien kami belum menjalani pidana,'' katanya.
Yunus memaparkan, KPU seharusnya menjadikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu sebagai rujukan. Yang tidak boleh menjadi caleg adalah yang menjalani pidana.
Politikus Gerindra M. Rifai sudah mengadukan KPU ke Bawaslu karena namanya dicoret dari daftar caleg.
- Kobalen, Caleg Partai Gerindra dari Pemulung Sampah Kini Berjuang Menuju Senayan
- Niko Kilikili Optimistis Prabowo-Gibran Raup Suara Penuh di Jakarta
- Berikan Uang Rp 5.000 ke Ibu-ibu untuk Beli Cilok, Haposan Caleg Gerindra: Itu Spontan
- Parpol Pencatut Nama Warga Jadi Anggota & Pengurus Terancam Dicoret KPU
- Diduga Terima Duit dari Edhy Prabowo, Eks Caleg Gerindra Ini Berurusan dengan KPK
- Mantan Caleg jadi Pendiri Negara Rakyat Nusantara, Begini Reaksi Gerindra