Nama Dicoret dari Daftar Caleg, Politikus Gerindra Geram

Nama Dicoret dari Daftar Caleg, Politikus Gerindra Geram
Gerindra. Foto: dok jpnn

jpnn.com, SURABAYA - Pencoretan M. Rifai dari daftar caleg tetap (DCT) DPRD Sidoarjo pada pemilu legislatif (pileg) 2019 oleh KPU Sidoarjo belakangan kini berbuntut.

Melalui Yunus Susanto, penasihat hukum Rifai, pihaknya sudah mengadukan KPU ke Bawaslu pada Jumat (1/2).

''Ini bagian dari pengaduan klien kami,'' katanya.

Dia menyatakan, sesuai pasal 280 KUHAP, perkara pidana baru berstatus inkracht atau berkekuatan hukum tetap ketika terdakwa dan penuntut umum menerima salinan putusan.

''Nah, dalam kasus ijazah palsu ini, belum ada. Baru petikan,'' ungkapnya.

Dengan demikian, lanjut Yunus, status Rifai belum resmi menjadi terpidana. Dia menyebut kliennya sejauh ini masih berstatus terdakwa.

''Logikanya di sana. Klien kami belum menjalani pidana,'' katanya.

Yunus memaparkan, KPU seharusnya menjadikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu sebagai rujukan. Yang tidak boleh menjadi caleg adalah yang menjalani pidana.

Politikus Gerindra M. Rifai sudah mengadukan KPU ke Bawaslu karena namanya dicoret dari daftar caleg.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News