Nama Dirut Petrokimia Gresik Kembali Disebut di Persidangan Kasus Bowo Sidik
Jumat, 02 Agustus 2019 – 02:54 WIB
“Kata Pak Rahmad, kontrak HTK diputus sepihak. Secara hukum, HTK sudah dimenangkan (pengadilan) tetapi Pupuk Indonesia tidak mau melaksanakan,” kata Bowo.
Kemudian ketiganya mengatur janji kembali bertemu untuk berkenalan dengan Asty yang meminta Bowo membantu HTK agar sewa kapal Humpuss dilanjutkan.
“Saat itu baru saya dikenalkan dengan Bu Asty,” ujar Bowo.(fri/jpnn)
Nama Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi kembali disebut dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon