Nama Eks Bupati Lebak Disebut di Kasus Benny Tjokro, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini
jpnn.com, BANTEN - Nama Mulyadi Jayabaya disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan suap kepengurusan sertifikat tanah di kantor Badan Pertanahan Nasioal (BPN) Kabupaten Lebak pada tahun 2018-2021 senilai Rp 18 miliar.
Mantan Bupati Lebak itu disebut sebagai orang yang memperkenalkan terdakwa Maria Sopiah dengan Direktur Utama PT Harvest Time Benny Tjokrosaputro sebelum adanya pembebasan lahan untuk pengembangan Citra Maja Raya.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten Subadri saat membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Benny Tjokrosaputro dalam sidang kasus dugaan suap tersebut.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar mengatakan pihak kepolisian bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait apakah ada aliran uang yang masuk atau tidak pada seseorang yang namanya disebut dalam persidangan. Apalagi nama tersebut disebut sebagai pihak penghubung.
"Karena kan konsepsi pelaku itu atau tersangka dan terdakwa itu, kan yang langsung melakukan atau membantu melakukan bisa luas. Sesuai pasal 55 dan 56 (KUHP) yang disebut dengan pelaku itu tidak hanya orang yang hanya langsung melakukan, tetapi yang membantu bisa terkena pidana," kata Fikar melalui keterangan, Selasa (20/6).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan Benny Tjokrosaputro sebagai saksi mantan Kepala Kantor ATR BPN Lebak Ady Muchtady.
Kemudian mantan honorer di Kantor ATR BPN Kabupaten Lebak Deni Edi Risyadi, dan pemberi suap dari pihak swasta bernama Maria Sofia dan Eko HP.
Benny Tjokrosaputro hadir secara secara virtual, lantaran tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar bilang begini soal nama eks Bupati Lebak disebut dalam kasus Benny Tjokro
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA
- 6 Tas Mewah Milik Istri Benny Tjokro Dilelang Kejagung
- Pakar Hukum Pidana Dukung Langkah Kabareskrim Tangani Kasus Dito
- Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana Berkomentar Begini
- Helmut Hermawan Diduga Dikriminalisasi, Pakar Ingatkan Polisi soal Kebenaran Materiil