Nama Eks Bupati Lebak Disebut di Kasus Benny Tjokro, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini

Nama Eks Bupati Lebak Disebut di Kasus Benny Tjokro, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini
Benny Tjokrosaputro dihadirkan JPU Kejati Banten sebagai saksi mantan Kepala Kantor ATR BPN Lebak Ady Muchtady. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

"Semua orang juga tahu, ada biaya bukan hanya kepada masyarakat, pasti ada biaya pengukuran," katanya.

Meski begitu, Benny memastikan jika dirinya telah mengikuti seluruh aturan dalam pembebasan tanah di Kabupaten Lebak tersebut.

Bahkan perusahaannya juga memiliki izin yang lengkap.

"Saya merasa itu biaya resmi. Tidak pernah (permintaan biaya tambahan oleh Maria)," katanya.

Benny mengungkapkan perusahaannya telah membeli tanah di sejumlah desa di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dengan luas hampir seribu hektare.

Pembelian tanah hampir seribu hektare tersebut untuk proyek perumahan.

"Mendekati seribu (hektare, red.), PT Armedian (perusahaan lain yang mendapat izin lokasi di Maja) mungkin tiga ratus sampai empat ratus (hektare)," katanya.

Benny menegaskan untuk proses pembelian tanah dan dokumen diserahkan sepenuhnya kepada Maria Sopiah.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar bilang begini soal nama eks Bupati Lebak disebut dalam kasus Benny Tjokro

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News