Nama Eks Bupati Lebak Disebut di Kasus Benny Tjokro, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini
"Semua orang juga tahu, ada biaya bukan hanya kepada masyarakat, pasti ada biaya pengukuran," katanya.
Meski begitu, Benny memastikan jika dirinya telah mengikuti seluruh aturan dalam pembebasan tanah di Kabupaten Lebak tersebut.
Bahkan perusahaannya juga memiliki izin yang lengkap.
"Saya merasa itu biaya resmi. Tidak pernah (permintaan biaya tambahan oleh Maria)," katanya.
Benny mengungkapkan perusahaannya telah membeli tanah di sejumlah desa di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, dengan luas hampir seribu hektare.
Pembelian tanah hampir seribu hektare tersebut untuk proyek perumahan.
"Mendekati seribu (hektare, red.), PT Armedian (perusahaan lain yang mendapat izin lokasi di Maja) mungkin tiga ratus sampai empat ratus (hektare)," katanya.
Benny menegaskan untuk proses pembelian tanah dan dokumen diserahkan sepenuhnya kepada Maria Sopiah.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar bilang begini soal nama eks Bupati Lebak disebut dalam kasus Benny Tjokro
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA
- 6 Tas Mewah Milik Istri Benny Tjokro Dilelang Kejagung
- Pakar Hukum Pidana Dukung Langkah Kabareskrim Tangani Kasus Dito
- Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Pidana Berkomentar Begini
- Helmut Hermawan Diduga Dikriminalisasi, Pakar Ingatkan Polisi soal Kebenaran Materiil