Nama Empat Kada Sudah Dikantong Menhut

Nama Empat Kada Sudah Dikantong Menhut
Nama Empat Kada Sudah Dikantong Menhut
"Penegakan hukum terus kita jalankan. Kan tidak mesti perlu diumumkan. Kalau diumumkan terus, bisa tidak jalan-jalan, yang penting penindakannya di Kalsel, Kaltim, Kalteng, Sultra, tim gabungan (dari Kemenhut), KPK, Kejaksaan, Kepolisian sudah kita lakukan," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementrian Kehutanan (Kemenhut), Darori mengatakan bahwa empat kepala daerah (Kada) yang ada di Sulawesi Tenggara (Sultra) terindikasi melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang No 41 Pasal 50 tentang kawasan kehutanan. Para kepala daerah (Kada) ini disinyalir mengeluarkan izin usaha pertambangan pada kawasan yang masuk dalam taman nasional.

Pelanggaran yang dimaksud Darori adalah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan hutan tanpa prosedur, seperti kebun dan tambang. Hukumannya kata dia, Kada bisa dikenakan denda sebesar Rp 5 Miliar dan hukuman penjara selama 10 tahun, bisa juga kena pasal berlapis lainnya seperti lingkungan dan KUHP.

Darori bersama dengan tim gabungan hadir di Sultra Juli 2011 lalu dalam rangka melakukan penyelidikan terhadap izin tambang dan perkebunan di kawasan hutan. Ia berjanji, tiga bulan ke depan, hasil dari penyelidikannya sudah bisa diketahui. (awa/jpnn)

JAKARTA - Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan sudah mengetahui nama-nama kepala daerah di Sulawesi Tenggara yang mengeluarkan izin pertambangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News