Nama Fahmi Idris Disebut-sebut
Senin, 23 Februari 2009 – 16:23 WIB
JAKARTA - Sejumlah saksi menyebut nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI Fahmi Idris, dalam persidangan kasus dugaan korupsi/gratifikasi dan penunjukan langsung (PL) dalam proyek pengadaan/peningkatan fasilitas mesin dan peralatan pelatihan di Depnakertrans. Kontrak bernilai lebih dari Rp 9 miliar pada Desember 2004 itu, menghadirkan terdakwa Ines Wulanari Setiawati, Direktur PT Gita Vidya Utama (rekanan). Para saksi mengaku bahwa panitia tidak difungsikan. Mereka juga tidak pernah membaca kontrak tersebut. Bahkan sejumlah saksi melakukan penandatanganan berita acara kendati tidak pernah menerima barang.
”Pak Taswin Zen selaku Pimpro minta saya tandatangani dokumen kontrak. Katanya izin prinsip PL dari Pak Menteri sudah turun. Waktu itu menterinya Pak Fahmi Idris,” tegas HM Syukur Diningrat, ketua panitia pengadaan selaku saksi di Pengadilan Tipikor, Senin siang (23/2).
Dia menyebut, anggota panitia itu juga ada Firdaus Badrun, Bambang Hermanto, Nursidi, Rasyid Amir, Purba, dan Bambang Heritomo. ”Pak Taswin bilang, 'Pak Syukur dan anggota tolong tandatangani ini (berkas kontrak), ini untuk pencairan anggaran',” tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sejumlah saksi menyebut nama mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) RI Fahmi Idris, dalam persidangan kasus dugaan
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC