Nama Ganda di DPT Capai 20 Persen

KPU Bisa Dipidanakan

Nama Ganda di DPT Capai 20 Persen
Nama Ganda di DPT Capai 20 Persen
JAKARTA -- Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masih sarat dengan masalah. Hal ini disayangkan oleh banyak pihak, karena KPU nampaknya tidak belajar dari pengalaman pelaksanaan pilleg lalu dimana DPTnya juga bermasalah. Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar N. Gumay menyebutkan, masih ditemukan nama-nama ganda dalam DPT yang disusun KPU untuk pilleg lalu. Persentase nama-nama ganda itu, mencapai 15-20 persen.

“Jika tidak dibenahi maka bisa digunakan untuk melakukan kecurangan-kecurangan atau kalaupun sudah dilakukan jujur tetap saja ada masalah, kesan bahwa ada kecurangan nantinya tidak bisa dihindari. Angka 15-20 persen ini cukup tinggi jika melihat jumlah total DPT mencapai 176 juta orang,” ujar Hadar dalam diskusi yang diselenggarakan Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis), bertema 'DPT, Potensi Golput, Elektabilitas Capres/Cawapres' di Jakarta, Jumat (26/6).

DPT ganda, kata Hadar, secara otomatis juga akan merugikan masyarakat lainnya yang tidak terdaftar dalam DPT. “Kalau ada yang dobel seperti itu, maka tentunya akan ada nama-nama yang tidak terdaftar. Ini merugikan masyarakat, karena itu harus terus diperjuangkan agar DPT yang dibuat benar-benar bisa memberikan ruang kepada rakyat untuk menggunakan haknya,” kata Hadar.

Dia mengharapkan agar KPU benar-benar bekerja keras untuk menyelesaikannya, karena KPU mengetahui persis kesalahan itu. Jika diabaikan maka tidak tertutup kemungkinan KPU bisa dipidanakan. “Info yang saya dapatkan, KPU memiliki semacam DPT tool atau software untuk mengetahui apakah ada DPT dobel atau tidak. Jadi jika sudah tahu tapi tidak dibenahi berarti telah ada unsur kesengajaan,” katanya lagi.

JAKARTA -- Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News