Nama Ganda di DPT Capai 20 Persen
KPU Bisa Dipidanakan
Jumat, 26 Juni 2009 – 22:08 WIB
Menjawab pertanyaan prihal warga yang tidak terdaftar di DPT agar bisa tetap memilih, Hadar mengatakan sebaiknya pemerintah segera mengeluarkan Perppu untuk itu. Dia berharap, perppu mengatur bahwa masyarakat yang tidak terdaftar tetap datang ke TPS. "Jika semua yang terdaftar sudah menggunakan haknya, maka selanjutnya berikan hak bagi mereka yang tidak terdaftar tadi. Selesai," saran Hadar.
Baca Juga:
Di tempat terpisah, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Daniel Zuchron, mengatakan, KPU tetap tidak bisa bekerja maksimal dalam hal pendataan dan penyusunan DPT. “Masih banyak pemilih yang tidak terdaftar,” ujar Daniel pada acara diskusi bertema “Solusi Menyelamatkan Hak Politik Rakyat pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden”, di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah.
Berdasarkan pemantauan dan laporan Posko JPPR, lanjut Daniel, jumlah pemilih potensial yang belum masuk DPT pilpres terdapat di daerah Barito Selatan (19 orang), Kuala Kapuas (14 orang), Palangkaraya (15 orang), Kotim atau Bamang Hilir (23 orang), Ketapang (11 orang), Kota Besi (8 orang), dan Pulang Pisau (41 orang).
Menurut Daniel, secara kuantitatif, jumlah pemilih potensial yang melapor ke posko JPPR memang terlihat sedikit bilai dibandingkan jumlah pemilih dalam DPT pilpres yang mencapai 171 juta orang. “Masalahnya bukan sedikit atau banyak, tapi ini kan soal pemenuhan hak politik. Perlu dipertimbangkan juga mereka yang tidak terdaftar tapi tidak tahu atau tidak melapor,” imbuh Daniel.
JAKARTA -- Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masih
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret