Nama Ganda di DPT Capai 20 Persen
KPU Bisa Dipidanakan
Jumat, 26 Juni 2009 – 22:08 WIB
Karena itu, Daniel menyarankan, KPU hendaknya mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang membolehkan kartu identitas sebagai tanda sah mengikuti pemilihan. “Identitasnya tentu yang sah, seperti KTP atau paspor, serta ada aturan tentang penggunaan identitas tersebut di TPS,” ucap Daniel.
Perppu KTP, kata Daniel, merupakan langkah yang pas agar para pemilih yang belum terdaftar dalam DPT bisa terjaring untuk mengikuti pemilihan. Dikatakan, apabila KPU tidak mampu memperjuangkan penerbitan perppu KTP, maka seharusnya lembaga pelaksana pemilu tersebut harus mampu melakukan verifikasi dan audit ulang terhadap DPT yang sudah disahkan pada tanggal 31 Mei lalu. “Setelah itu secepatnya DPT dibuka kepada publik biar segera mendapatkan respon. Kalau KPU bisa memverifikasi temuan pemilih ilegal yang jumlahnya 25 ribu, sekalian saja diverifikasi ulang semuanya,” tandas Daniel. (fas/JPNN)
JAKARTA -- Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai masih
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret