Nama Gaul Caleg Tak Dipakai dalam Surat Suara
Sabtu, 11 Mei 2013 – 11:06 WIB
KPU DKI Jakarta diminta tegas melaksanakan aturan. Khususnya terkait pencantuman nama caleg DPRD ataupun calon DPD. Yakni harus mencantumkan nama caleg sesuai KTP. Bukan nama gaul, atau ada tambahan embel-embel lainnya dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). “KPU DKI harus konsisten mengikuti aturan. Jangan mau ditekan atau disuruh agar nama alias dicantumkan dalam DCT,” ujar Ketua Komunitas Pemuda Jakarta, Yaumil Akmal. Senada dengannya, Ketua Pokja Pendaftaran caleg DPRD DKI Sumarno mengatakan, nama yang ditulis dalam surat suara adalah nama asli. Bukan nama gaul. “Namun kalau caleg mau sosialisasi pakai nama gaul silahkan saja,” jelasnya. (dai)
Menurut dia, ada keuntungan jika caleg memakai nama gaul. Pasalnya, warga banyak yang sudah tahu. Sebab, biasanya mereka lebih dikenal dengan nama gaul. “Selain itu, biasanya juga ada caleg yang minta dalam DCT ditambahin nama bapaknya. Sebab warga lebih kenal bapaknya. Ini biasanya caleg muda,” jelas Akmal. “Jadi KPU DKI harus tegas dengan hal itu,” pungkasnya.
Baca Juga:
Sementara itu, anggota KPU Jakarta Suhartono mengatakan, pihaknya pada Pemilu 2014 akan mencantumkan nama sesuai KTP untuk calon DPD. Pasalnya menurut pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Pendaftaran calon DPD dapil DKI ini, aturan Pemilu 2014, nama sesuai KTP yang ditulis. “Jadi bukan nama gaul yang dicantumkan dalam DCT atau saat dicetak dalam surat suara nanti,” ujar Suhartono.
Baca Juga:
KPU DKI Jakarta diminta tegas melaksanakan aturan. Khususnya terkait pencantuman nama caleg DPRD ataupun calon DPD. Yakni harus mencantumkan nama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi