Nama Gubernur Diseret-seret di Sidang MK
Senin, 18 Juni 2012 – 18:46 WIB
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemungutan suara ulang pemilihan umum (PSU) kepala daerah Kabupaten Buton, Sultra, di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyudutkan pihak KPU Buton. Pada kesempatan ini, Natabaya juga memberikan 7 penilaian lain terkait sengketa dengan Nomor perkara 91/PHPU.D-IX/2011 tersebut. Dalam satu poin keterangannya, Natabaya menyinggung dugaan keterlibatan gubernur Sultra.
Sidang lanjutan yang digelar Senin (18/6) mendengarkan keterangan saksi ahli, Prof HAS Natabaya. Menurut Natabaya, KPU Buton selaku termohon dinilai telah mengabaikan putusan sela yang dikeluarkan MK.
Sesuai keterangan Natabaya, seharusnya KPU Buton melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. “Karena tidak dilakukan maka pasangan calon yang ditetapkan KPU Buton adalah cacat hukum dan harus dibatalkan,” kata Natabaya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemungutan suara ulang pemilihan umum (PSU) kepala daerah Kabupaten Buton, Sultra, di Mahkamah Konstitusi (MK)
BERITA TERKAIT
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024
- Polres Pematangsiantar Siap Berikan Keamanan di TPS Saat Pilkada Berlangsung
- Temuan Perludem: Ribuan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Serentak 2024