Nama Gubernur Diseret-seret di Sidang MK
Senin, 18 Juni 2012 – 18:46 WIB
"Jika benar adanya fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon bersama dengan penyelenggara Pemilu secara berjenjang, dari KPU Provinsi Sultra, KPU Kabupaten Buton dan jajarannya. Termasuk peran pejabat bupati dan jajaran SKPD yang secara berjenjang ternyata dibawah arahan Gubernur Sutra, maka pelanggaran secara sistimatis, terstruktur dan massif telah terbukti mempengaruhi perolehan hasil suara, sehingga hasilnya harus dinyatakan tidak sah," demikian Natabaya memberikan keterangannya.
Sebelumnya pada Selasa (12/6) lalu, MK sudah mendengar laporan pemungutan suara ulang seperti diperintahkan dalam Ketetapan MK Nomor 91-92/PHPU.D-X/2011 tertanggal 22 Maret 2012. Adapun hasilnya pasangan Samsu Umar-La Bakrie meraih suara terbanyak 36,06 persen.
Sedangkan Agus Feisal Hidayat-Yaudu Salam Ajo yang meraih suara terbanyak pada pemilihan pertama lalu, hanya berada di posisi kedua dengan 34,04 persen suara. Disusul duet Azhari-La Naba Kasim 17,58 persen,Yasin Wilson La Joha-Abdul Rahman 6,24 persen, La Uku-Dani 5,11 persen, Ali Laopa-La Diri 0,71 persen dan Djaliman Madi-Saleh Ganiru 0,27 persen.(ras/jpnn)
JAKARTA - Sidang lanjutan sengketa pemungutan suara ulang pemilihan umum (PSU) kepala daerah Kabupaten Buton, Sultra, di Mahkamah Konstitusi (MK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Pejabat Pemkab Banggai jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu 2024
- Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Pilkada Masuk Masa Tenang, Bawaslu Serang Fokus Mengawasi 2 Titik Rawan
- Jokowi Aktif Mendukung Paslon Tertentu, Al Araf: Secara Etika Itu Memalukan
- Al Araf Nilai Jokowi Memalukan Turun Kampanye di Pilkada 2024