Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di PN Palembang, Rabu (22/1/2025). Foto: supplied

Adapun sosok HP disebut rekanan lama dan telah cukup banyak mengerjakan proyek di lingkungan PLN UIK SBS dengan nilai per-pekerjaan yang cukup besar.

Adapun saksi Erik Ratiawan dalam persidangan Rabu (22/1/2025), mengaku bertemu terdakwa Nehemia Indrajaya untuk berdiskusi soal pekerjaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam, di sebuah kantor yang berbentuk rumah yang beralamat di Jalan Bay Salim, Palembang.

"Beberapa kali saya ke sana, saya melihat dan mengenal saudara Fandy/Achmad Afandi berada di sana dan beberapa staf cewek lainnya namun saya tidak kenal," tuturnya.

Erik menjelaskan bahwa selama proses penagihan atas PO dimaksud yang dilakukan oleh PT Austindo Prima Daya Abadi kepada PT Truba Engineering Indonesia, saksi Erik selalu mengirimkan berkas tagihan ke kantor di Jalan Bay Salim tersebut,

Kemudian, beberapa kali kesempatan saksi Erik menindaklanjuti kepada terdakwa Nehemia Indrajaya atas penagihan tersebut, tetapi terdakwa Nehemia tidak bisa memberikan keputusan mengenai pembayarannya dan harus meminta persetujuan kepada seseorang.

Saksi Erik menyebut pada masa pemeliharaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing terdapat penyempurnaan pekerjaan di lapangan pada 2022, dalam beberapa kali kesempatan dia dihubungi oleh Irfan dan Fandy/Achmad Afandi yang dijumpai Erik di kantor di Jalan Bay Salim tersebut.

Adapun terdakwa Nehemia Indrajaya sudah tidak mengurus pekerjaan ini lagi karena berdasarkan informasi yang didapatkan Erik, Nehemia sudah tidak bekerja lagi di PT Haga Jaya mandiri.

Sebelumnya, kuasa Hukum terdakwa Nehemia Indrajaya, Wa Ode Nur Zainab heran karena kliennya hanya seorang karyawan yang menjalankan perintah, sementara pemilik pekerjaan justru tidak terjerat.

Saksi dalam persidangan perkara korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam menyebut nama Hengky Pribadi alias HP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News