Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam

Nama HP Mencuat di Sidang Korupsi Pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam di PN Palembang, Rabu (22/1/2025). Foto: supplied

Dia menjelaskan bahwa PT Truba Engineering Indonesia (TEI) secara formil memang dinaungi kliennya, terdakwa Nehemia Indrajaya. Akan tetapi secara materiil, pekerjaan dikendalikan PT Haga Jaya Mandiri (HJM) milik HP.

Menurut Wa Ode, PT TEI tidak memiliki karyawan. Adapun operasional usaha semua dikerjakan dan dilakukan oleh pegawai PT HJM, perusahaan tempat kliennya juga bekerja sebagai operation manager/general manager pada 2006-2021.

Dia menyebut PT HJM merupakan milik Hengky Pribadi sesuai dengan Surat Dakwaan atas nama terdakwa Nehemia Indrajaya dari Jaksa Penuntut Umum No. 76/TUT.01.04/24/2024 tanggal 19 November 2024.

"Baik itu pekerjaannya maupun uangnya dikendalikan sepenuhnya oleh Hengky Pribadi, pemilik PT Haga Jaya Mandiri. Pak Nehemia itu hanya pegawai yang digaji 20 juta per bulan. Semua bukti-buktinya jelas kok dan sudah diserahkan kepada penyidik KPK pada saat pemeriksaan," tutur Wa Ode.

Wa Ode menambahkan, saat penyitaan barang bukti termasuk berupa bukti elektronik dilakukan penyidik KPK di rumah HP, Jalan Bay Salim Palembang, bukan dari tempat kliennya sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan tertanggal 26 Januari 2024.

Terkait adanya saksi-saksi yang memberi keterangan berbeda dalam persidangan dengan BAP, Wa Ode mengatakan bahwa keterangan saksi menurut hukum acara pidana yang dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi yang diberikan di depan persidangan, sebagaimana Pasal 1 Angka 27 KUHAP Jo. Pasal 184 Ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 185 Ayat (1) KUHAP.

"Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut, alat bukti berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang paling utama adalah keterangan saksi di mana keterangan saksi yang paling dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah adalah keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan bukanlah keterangan saksi yang dinyatakan dalam BAP yang dibuat di hadapan penyidik," kata Wa Ode, Kamis (23/1/2025).(fat/jpnn)

Saksi dalam persidangan perkara korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam menyebut nama Hengky Pribadi alias HP.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News