Nama Jhonny Allen Tetap Masuk Daftar Bacaleg

Nama Jhonny Allen Tetap Masuk Daftar Bacaleg
Nama Jhonny Allen Tetap Masuk Daftar Bacaleg
Menurut Syarief, penetapan Jhonny sebagai bacaleg sama sekali tidak menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PD. Demikian juga dengan syarat sebagaimana tercantum dalam Peraturaan KPU.  Bahwa semua Bacaleg  tidak berstatus terpidana.

"Jadi  bukan dari asumsi dan persepsi. Tapi dari instasi terkait, yaitu instansi penegak hukum. Selama belum ada bukti otentik  dari penegak hukum, maka kami anggap bersih," katanya.

Pernyataan Syarief sejalan dengan apa yang sebelumnya dinyatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto.  Jhonny menurutnya masih berstatus saksi. Selain itu hingga saat ini penyidik juga belum melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya.

Kasus ini bermula saat Ola menunjuk Mastuti sebagai notaris untuk mengurus dokumen pembelian sejumlah tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur.

JAKARTA - Partai Demokrat memastikan tetap memertahankan nama Jhonny Allen Marbun dalam berkas perbaikan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News