Nama Jhonny Allen Tetap Masuk Daftar Bacaleg
Rabu, 22 Mei 2013 – 23:54 WIB

Nama Jhonny Allen Tetap Masuk Daftar Bacaleg
Menurut Syarief, penetapan Jhonny sebagai bacaleg sama sekali tidak menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PD. Demikian juga dengan syarat sebagaimana tercantum dalam Peraturaan KPU. Bahwa semua Bacaleg tidak berstatus terpidana.
"Jadi bukan dari asumsi dan persepsi. Tapi dari instasi terkait, yaitu instansi penegak hukum. Selama belum ada bukti otentik dari penegak hukum, maka kami anggap bersih," katanya.
Pernyataan Syarief sejalan dengan apa yang sebelumnya dinyatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Jhonny menurutnya masih berstatus saksi. Selain itu hingga saat ini penyidik juga belum melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya.
Kasus ini bermula saat Ola menunjuk Mastuti sebagai notaris untuk mengurus dokumen pembelian sejumlah tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur.
JAKARTA - Partai Demokrat memastikan tetap memertahankan nama Jhonny Allen Marbun dalam berkas perbaikan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)
BERITA TERKAIT
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo