Nama Jhonny Allen Tetap Masuk Daftar Bacaleg
Rabu, 22 Mei 2013 – 23:54 WIB
Menurut Syarief, penetapan Jhonny sebagai bacaleg sama sekali tidak menyalahi aturan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PD. Demikian juga dengan syarat sebagaimana tercantum dalam Peraturaan KPU. Bahwa semua Bacaleg tidak berstatus terpidana.
"Jadi bukan dari asumsi dan persepsi. Tapi dari instasi terkait, yaitu instansi penegak hukum. Selama belum ada bukti otentik dari penegak hukum, maka kami anggap bersih," katanya.
Pernyataan Syarief sejalan dengan apa yang sebelumnya dinyatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto. Jhonny menurutnya masih berstatus saksi. Selain itu hingga saat ini penyidik juga belum melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangannya.
Kasus ini bermula saat Ola menunjuk Mastuti sebagai notaris untuk mengurus dokumen pembelian sejumlah tanah di Pondok Rangon, Jakarta Timur.
JAKARTA - Partai Demokrat memastikan tetap memertahankan nama Jhonny Allen Marbun dalam berkas perbaikan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg)
BERITA TERKAIT
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?