Nama Jokowi Terseret dalam Sidang Kasus UPS
jpnn.com - JAKARTA - Kasus penyimpangan APBD-P Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 bisa menjadi bola liar dan berpotensi memicu kegaduhan.
Kesaksian Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Kamis (4/2), dalam perkara korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), sempat menyebut nama Presiden Jokowi, yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Ahok sempat menyatakan Jokowi yang menandatangani Peraturan Daerah APBD-P 2014 nomor 19 tahun 2014," kata Ketua The President Watch, Nova Andika, Sabtu (6/2).
Meski di akhir persidangan, saat menyerahkan alat bukti di hadapan Hakim Tipikor, Ahok meralat ucapannya, penilaian publik bisa beragam. "Penyebutan itu di depan persidangan Tipikor lho, jadi tidak main-main, bukan hal sepele," katanya.
Dalam kasus UPS ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Ada indikasi kerugian negara akibat mark up atau pengelembungan dana pengadaan UPS hingga Rp 50 miliar.
"Meski Ahok meralat pernyataannya tentang keterlibatan Jokowi, hakim bisa meminta keterangan Jokowi karena saat itu posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa saja menghadirkan Jokowi untuk dimintai keterangannya," imbuh Nova. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kasus penyimpangan APBD-P Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 bisa menjadi bola liar dan berpotensi memicu kegaduhan. Kesaksian Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sesuai Perintah KUHAP, Polda Metro Wajib Hentikan Kasus Firli
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP, BCW Desak KPK Lakukan Penyelidikan
- PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
- Aipda Robig Belum Menyerahkan Memori Banding, Begini Penjelasan Polda Jateng
- Eks Sukarelawan Sebut Jokowi Layak Masuk Daftar Pemimpin Korup versi OCCRP