Nama Jokowi Terseret dalam Sidang Kasus UPS
jpnn.com - JAKARTA - Kasus penyimpangan APBD-P Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 bisa menjadi bola liar dan berpotensi memicu kegaduhan.
Kesaksian Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Kamis (4/2), dalam perkara korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS), sempat menyebut nama Presiden Jokowi, yang saat itu menjadi Gubernur DKI Jakarta.
"Ahok sempat menyatakan Jokowi yang menandatangani Peraturan Daerah APBD-P 2014 nomor 19 tahun 2014," kata Ketua The President Watch, Nova Andika, Sabtu (6/2).
Meski di akhir persidangan, saat menyerahkan alat bukti di hadapan Hakim Tipikor, Ahok meralat ucapannya, penilaian publik bisa beragam. "Penyebutan itu di depan persidangan Tipikor lho, jadi tidak main-main, bukan hal sepele," katanya.
Dalam kasus UPS ini, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka yaitu Alex Usman, Zaenal Soleman, Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah. Ada indikasi kerugian negara akibat mark up atau pengelembungan dana pengadaan UPS hingga Rp 50 miliar.
"Meski Ahok meralat pernyataannya tentang keterlibatan Jokowi, hakim bisa meminta keterangan Jokowi karena saat itu posisinya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa saja menghadirkan Jokowi untuk dimintai keterangannya," imbuh Nova. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kasus penyimpangan APBD-P Provinsi DKI Jakarta tahun 2014 bisa menjadi bola liar dan berpotensi memicu kegaduhan. Kesaksian Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan