Nama Kabareskrim Sempat Tercantum di Surat Jalan Djoko Tjandra, Tetapi Dicoret
Setelah surat jalan dibuat dan diterima oleh Brigjen Prasetijo, dia pun menyuruh Dody Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut.
Awalnya surat itu menggunakan kop surat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal, tetapi diganti menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS.
"Termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo, dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," kata jaksa.
Perubahan surat jalan itu, lanjut jaksa, tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Data Persuratan Dinas di Lingkungan Polri.
Namun, jaksa menyebut, Brigjen Prasetijo tetap memerintahkan anak buahnya untuk merevisi surat jalan itu.
"Brigjen Prasetijo Utomo perintahkan dengan mengatakan, 'Sudah buat saja karena Biro Korwas itu saya yang memimpin'," kata jaksa menirukan.
Selain mengurus surat jalan, Brigjen Prasetijo juga turut membantu mengurus surat keterangan pemeriksaan Covid-19 untuk masuk ke Indonesia. Djoko saat itu berada di Malaysia.
Rencananya, Djoko hendak masuk ke Indonesia melalui Bandara Supadio, Pontianak, kemudian menuju Jakarta menggunakan pesawat sewaan.
Dalam surat palsu perjalanan Djoko Tjandra sebenarnya sempat tercantum nama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, tetapi kemudian dihapus oleh Brigjen Prasetijo.
- Polri Mulai Siapkan Perangkat Sidang Untuk Pemecatan Brigjen Prasetijo
- Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki
- Polri Ancang-Ancang Memecat Seorang Jenderal
- Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 Tahun 6 Bulan
- Jaksa Minta Jenderal Polisi Penerima Duit Haram Djoko Tjandra Dihukum 30 Bulan Penjara
- Kubu Irjen Napoleon Ingin Ungkap Rekaman Percakapan dengan Tommy, Jaksa Menolak