Nama Kabareskrim Sempat Tercantum di Surat Jalan Djoko Tjandra, Tetapi Dicoret
Selasa, 13 Oktober 2020 – 16:30 WIB
"Bahwa surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan juga surat rekomendasi kesehatan baik atas nama saksi Anita Dewi A Kolopaking ataupun atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra yang ditandatangani oleh dr Hambek Tanuhita, juga merupakan surat keterangan yang tidak benar karena substansi surat tersebut bertentangan dengan kenyataan yang sebenarnya," kata jaksa. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dalam surat palsu perjalanan Djoko Tjandra sebenarnya sempat tercantum nama Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit, tetapi kemudian dihapus oleh Brigjen Prasetijo.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Polri Mulai Siapkan Perangkat Sidang Untuk Pemecatan Brigjen Prasetijo
- Tok Tok Tok! Sebegini Vonis Djoko Tjandra Penyuap 2 Jenderal Polisi dan Jaksa Pinangki
- Polri Ancang-Ancang Memecat Seorang Jenderal
- Hakim Vonis Brigjen Prasetijo Utomo 3 Tahun 6 Bulan
- Jaksa Minta Jenderal Polisi Penerima Duit Haram Djoko Tjandra Dihukum 30 Bulan Penjara
- Kubu Irjen Napoleon Ingin Ungkap Rekaman Percakapan dengan Tommy, Jaksa Menolak