Nama Kemenkominfo Dicatut Untuk Informasi Hoaks
jpnn.com, JAKARTA - Satu lagi kabar hoaks yang memanfaatkan kebijakan baru yang sedang disosialisasikan pemerintah.
Tujuannya untuk menipu atau sekadar membingungkan publik.
Contohnya hoaks soal registrasi kartu prabayar telepon seluler yang akan dimulai pada 31 Oktober mendatang.
Sejak munculnya kebijakan registrasi kartu prabayar dengan validasi data kependudukan, berbagai hoaks ikut bermunculan.
Seolah-olah pesan itu resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Dalam beberapa pesan berantai disebutkan, registrasi kartu prabayar harus menyebutkan nama ibu kandung.
"Berikut cara registrasi kartu yang berlaku saat ini, yaitu: REG(spasi)No_KTP#NoKartuKeluarga atau REG(spasi)No_KTP#Nama Ibu Kandung."
Begitu bunyi salah satu pesan yang kini banyak beredar di grup-grup aplikasi chatting maupun timeline media sosial.
Hoaks soal registrasi kartu prabayar telepon seluler yang akan dimulai pada 31 Oktober
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah