Nama Kemenkominfo Dicatut Untuk Informasi Hoaks
Rabu, 18 Oktober 2017 – 15:06 WIB
Cara itu tentu tidak sesuai yang ketentuan dari Kemenkominfo.
Sebab, ketentuan registrasi hanya mencantumkan nomor induk kependudukan yang ada di e-KTP dan nomor kartu keluarga.
Format registrasi untuk pengguna kartu prabayar baru ialah NIK#NomorKK# kirim ke 4444.
Sedangkan untuk pelanggan lama, formatnya ULANG#NIK#NomorKK#. Jadi, tak ada permintaan untuk menyebutkan nama ibu kandung.
Jika Anda mendapat permintaan untuk mengirim nama ibu kandung, lebih baik berhati-hati. Sebab, data Anda justru akan disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab. (gun/eko/c11/fat/jpnn)
Hoaks soal registrasi kartu prabayar telepon seluler yang akan dimulai pada 31 Oktober
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Dilaporkan APDESI Tangerang, Said Didu Dikawal Masyarakat Penuhi Panggilan Polisi
- Jenderal Sigit: Berita Hoaks Jadi Ancaman Tertinggi di Pilkada 2024
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Eks Anak Buahnya Disikat Polisi terkait Situs Judi, Budi Arie Berkata Begini
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Kemenkominfo: Peran Penting Humas sebagai Kunci Sukses Program Pemerintah