Nama Ketua KPK Ikut Disebut dalam Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim
Selasa, 07 Januari 2020 – 20:59 WIB

Bupati Muara Enim nonaktif terdakwa kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1). Foto : Antara/Aziz Munajar/20)
Kendati menyeret-nyeret nama Ketua KPK , pihaknya tetap pada dakwaan yang menjerat Ahmad Yani dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Eksepsi akan kami jawab terkait keberatan dakwaan saja, soal lain-lain itu nanti saja," pungkas Roy. (antara/jpnn)
Nama Ketua KPK muncul di sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ribuan Rumah Warga di Muara Enim Terdampak Banjir
- Kabur ke Muara Enim, Residivis Penggelapan & Spesialis Curas di Mura Diringkus Polisi
- 2 Pencuri Bersenjata Api di Muara Enim Diringkus Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
- Lansia yang Tenggelam di Sungai Enim Akhirnya Ditemukan
- Pelajar Tenggelam di Sungai Niru Muara Enim Ditemukan Meninggal Dunia
- Pelajar SD di Muara Enim Hilang Tenggelam di Sungai Niru, Tim SAR Lakukan Pencarian