Nama Ketua KPK Ikut Disebut dalam Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim

Nama Ketua KPK Ikut Disebut dalam Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim
Bupati Muara Enim nonaktif terdakwa kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Miliar saat sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (7/1). Foto : Antara/Aziz Munajar/20)

Kendati menyeret-nyeret nama Ketua KPK , pihaknya tetap pada dakwaan yang menjerat Ahmad Yani dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Eksepsi akan kami jawab terkait keberatan dakwaan saja, soal lain-lain itu nanti saja," pungkas  Roy. (antara/jpnn)

Nama Ketua KPK muncul di sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News