Nama Ketua KPK Ikut Disebut dalam Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim
Selasa, 07 Januari 2020 – 20:59 WIB
Kendati menyeret-nyeret nama Ketua KPK , pihaknya tetap pada dakwaan yang menjerat Ahmad Yani dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Eksepsi akan kami jawab terkait keberatan dakwaan saja, soal lain-lain itu nanti saja," pungkas Roy. (antara/jpnn)
Nama Ketua KPK muncul di sidang kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar dengan terdakwa penerima suap Bupati Muara Enim nonaktif
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Bos Batu Bara Muara Enim Ditangkap Terkait Kerugian Negara Rp 556 Miliar
- Kades Tanjung Medang Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
- Pria Lansia Tewas di Dalam Rumah, Tangan Terikat, Mulut Tersumpal Kain, Mobil Hilang
- Luas Lahan yang Terbakar di Sungai Rotan Muara Enim Mencapai 53 Hektare
- Karang Asam Festival 2024 Segera Digelar, Libatkan 100 UMKM
- Warga Muara Enim Hilang di Sungai Lematang, Begini Kronologinya