Nama Ki Gendeng Pamungkas Bikin Bingung Mahkamah Konstitusi, Kok Bisa?
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta klarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami mau klarifikasi saja. Apakah ini sama dengan Ki Gendeng Pamungkas yang beberapa hari lalu itu diberitakan sudah meninggal," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang perdana yang digelar, di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Dalam sidang itu, Ki Gendeng Pamungkas diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya.
Menurut Tonin Tachta Singarimbun, Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal adalah paranormal bernama asli Imam Santoso, sedangkan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepadanya bernama Ihsan Masardi.
Namun, ia tidak dapat memastikan dua nama tersebut merupakan orang yang sama atau bukan dan belum bertemu, setelah Ki Gendeng Pamungkas dikabarkan meninggal dunia.
"Yang meninggal itu namanya Imam Santoso. Nah, kalau ditanya, orangnya sama apa tidak, saya juga belum tahu, Yang Mulia," ujar Tonin Tachta Singarimbun.
Ketika majelis hakim meminta bukti berupa KTP Ki Gede Pamungkas untuk mengetahui nama asli pemohon pengujian UU Pemilu, kuasa hukum menuturkan nama yang tercantum adalah Ki Gendeng Pamungkas.
Saldi Isra menekankan penting untuk memastikan pemohon telah meninggal atau hanya bernama sama, karena kasus dinilai selesai apabila pemohon sudah meninggal.
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta klarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi
- Tokoh Adat Sarmi Tegaskan Gugatan ke MK Hak Konstitusional Bukan Provokasi
- Selisih Suara Tinggi, MK Tetap Berpeluang Analisis Gugatan Risma-Gus Hans
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Bawaslu Babel Siap Dipanggil Mahkamah Konstitusi