Nama Ki Gendeng Pamungkas Bikin Bingung Mahkamah Konstitusi, Kok Bisa?

Apabila pemohon sudah meninggal, Saldi Isra mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan pemohon lain.
"Kalau anda ingin melanjutkan dengan permohonan dengan substansi yang sama, bisa diteruskan, tapi tentu dengan prinsipal yang baru. Karena apa. Kami tidak bisa menilai keabsahan konstitusional prinsipal kalau dia sudah tidak ada," kata Saldi Isra.
Ki Gendeng Pamungkas mengajukan pengujian UU Pemilu, karena keberatan calon presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau beberapa partai politik.
Hal itu menyusul, dia ingin dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Mahkamah Konstitusi (MK) meminta klarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif