Nama Ki Gendeng Pamungkas Bikin Bingung Mahkamah Konstitusi, Kok Bisa?

Nama Ki Gendeng Pamungkas Bikin Bingung Mahkamah Konstitusi, Kok Bisa?
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra (kanan). Foto: Ricardo/JPNN.com

Apabila pemohon sudah meninggal, Saldi Isra mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan pemohon lain.

"Kalau anda ingin melanjutkan dengan permohonan dengan substansi yang sama, bisa diteruskan, tapi tentu dengan prinsipal yang baru. Karena apa. Kami tidak bisa menilai keabsahan konstitusional prinsipal kalau dia sudah tidak ada," kata Saldi Isra.

Ki Gendeng Pamungkas mengajukan pengujian UU Pemilu, karena keberatan calon presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau beberapa partai politik.

Hal itu menyusul, dia ingin dapat mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden pada pemilihan umum berikutnya lewat jalur perseorangan. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mahkamah Konstitusi (MK) meminta klarifikasi kematian Ki Gendeng Pamungkas, yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News