Nama Lili Pintauli dan Arief Aceh Disebut dalam Sidang Perkara Suap

Nama Lili Pintauli dan Arief Aceh Disebut dalam Sidang Perkara Suap
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Saya mohon petunjuk kepada Bu Lili, akhirnya dikasih nama Arief Aceh," ungkap Syahrial.

Menurut Syahrial, Arief Aceh merupakan seorang pengacara yang disarankan Lili.

Namun, seiring berjalannya waktu, Syahrial justru memilih AKP Stepanus Robin Pattuju yang direkomendasikan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Syahrial juga sempat mengonfirmasi Arief Aceh kepada Robin. "Kata Bang Robin itu pemain," kata Syahrial.

Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.  

Robin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (tan/jpnn)

Nama Lili Pintauli Siregar dan seorang pemain, Arief Aceh disebut dalam persidangan perkara suap pengurusan perkara di KPK.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News