Nama Lokot Nasution Disebut 30 Kali di Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Merespons Begini
Lokot bersama sejumlah orang dalam putusan itu disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima uang suap senilai Rp 9,3 miliar dalam kurun waktu Januari 2012 hingga April 2023.
Zulfikar sendiri sudah divonis bersalah dan dihukum empat tahun dan sembilan bulan penjara. Namun, Lokot dan sejumlah nama lainnya yang disebut sebagai penerima suap dari Zulfikar belum ditetapkan sebagai tersangka hingga sekarang.
KPK sebenarnya sudah memeriksa saksi tambahan dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub pada Jumat (20/9/2024) lalu, yakni Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma, Sukartoyo; Direktur, Sugeng Prabowo; dan Direktur PT Citra Diecona, Sanusi Surbakti.
Sementara itu, KPK belum memeriksa kembali Lokot. Padahal, KPK sebelumnya telah menyampaikan mempertimbangkan memeriksa kembali calon anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029 itu.
Lokot pernah diperiksa KPK dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub pada 27 Februari 2024 lalu.(ray/jpnn)
KPK merespons terkait nama Lokot Nasution disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung dengan terdakwa Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Ini Pesan Koswara untuk Tersangka Korupsi Bandung Smart City yang Ditahan KPK
- Sst, KPK Tetapkan 3 Tersangka terkait Kasus Tambang di Kaltim, Siapa?
- KPK Menahan eks Sekda Bandung dan 3 Anggota DPRD kota Bandung, Apa Kasusnya?
- KPK Periksa Ketua Komisi A DPRD Semarang
- KPK Dalami Aliran Gratifikasi eks Gubernur Malut kepada Dirut Halmahera Mineral
- Ternyata Ini Alasan KPU Ganti Caleg Terpilih DPR RI Tia Rahmania, Oalah