Nama Masih Tercatat di Pilgub Jateng, Mendagri Klarifikasi
jpnn.com, JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo mengklarifikasi munculnya berita yang dimuat di salah satu media online terkait hak pilihnya.
Pemberitaan itu menyebut dia batal mencoblos di Pilkada Jawa Tengah karena sudah ber-KTP Jakarta.
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kedatangannya ke Semarang untuk meluruskan mengapa masih tercatat sebagai pemilih di TPS 10, Kelurahan Mlatiharjo, Semarang Timur, Semarang, Jawa Tengah.
Jadi, kedatangannya bersama Ketua Bawaslu Abhan ke Semarang bukan untuk mencoblos pada Pemilihan Gubernur Jawa Tengah. Karena telah tercatat sebagai penduduk DKI Jakarta sejak tiga tahun lalu.
"Saya perlu luruskan soal nama saya masuk DPT (daftar pemilih tetap) di TPS tempat tinggal saya di Semarang. Artinya, data DPT yang dipakai KPU adalah data Pemilihan Umum 2014, bukan berdasarkan DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) yang telah diserahkan oleh Kemendagri," kata Tjahjo di Semarang, Rabu (27/6).
Tjahjo mengaku kaget namanya masih masuk dalam DPT Pilgub Jateng. Karena proses ia pindah ke Jakarta sudah selesai beberapa tahun lalu.
"Saya sudah tiga tahun ber-KTP Jakarta, ternyata masih dapat panggilan. Dengan disaksikan Ketua Bawaslu, saya minta dicoret. Ini yang membuat saya heran," ucapnya.
Mantan anggota DPR ini menegaskan, Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah jelas mengatur, KPU harus menggunakan DP4 untuk menetapkan DPT.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta KPU teliti dalam menggunakan DP4 untuk menetapkan DPT.
- Kenang Sosok Tjahjo Kumolo, Puan: Anak Saya Panggil Beliau Eyang
- SE Terbaru MenPAN-RB Bikin Lega PNS dan PPPK, Nih Penjelasannya
- Tjahjo Kumolo Batuk-Batuk Lantaran 3 Vitamin Ini, Anggota DPR Sempat Tegang Lalu Tertawa
- Berita Terbaru soal Pembubaran Lembaga: Pengalihan PNS Harus Cepat
- Penjelasan Menpan-RB Terkait Kabar Ada Pemecatan PNS Dalam Proses Reformasi Birokrasi
- Formasi 700 Ribu Guru Akan Diisi PPPK, Simak Penjelasan Pak Tjahjo