Nama MLN Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA, KPK Merespons Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (20/9/2024) lalu.
Tiga saksi dimaksud adalah Sukartoyo, Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma; Sugeng Prabowo, Direktur; dan Sanusi Surbakti, Direktur PT Citra Diecona.
Sementara nama Muhammad Lokot Nasution (MLN), yang sebelumnya dipertimbangkan KPK untuk diperiksa lagi sebagai saksi dalam kasus yang sama, luput dari pemanggilan.
Akankah KPK membiarkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara itu melenggang bebas?
Padahal, nama MLN disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Zulfikar Fahmi.
Ya, MLN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Lampung namanya disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (23/1/2024), dengan terdakwa Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.
Zulfikar divonis 4 tahun dan 9 bulan penjara.
MLN dan kawan-kawan disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima uang suap senilai Rp 9,3 miliar.
KPK memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub, Jumat (20/9/2024) lalu.
- KPK Dalami Perusahaan yang Menikmati Uang Kasus Korupsi DJKA
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- Nama Lokot Nasution Disebut 30 Kali di Putusan Zulfikar Fahmi, KPK Merespons Begini
- Usut Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa Kukuh Mahi dan Dion Sugiarto
- Usut Kasus DJKA, KPK Panggil Sadarestuwati
- Sekjen PDIP Mengaku Tak Kenal dengan Tersangka Kasus DJKA