Nama MLN Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA, KPK Merespons Begini

Nama MLN Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA, KPK Merespons Begini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (20/9/2024) lalu. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (20/9/2024) lalu.

Tiga saksi dimaksud adalah Sukartoyo, Staf Keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma; Sugeng Prabowo, Direktur; dan Sanusi Surbakti, Direktur PT Citra Diecona.

Sementara nama Muhammad Lokot Nasution (MLN), yang sebelumnya dipertimbangkan KPK untuk diperiksa lagi sebagai saksi dalam kasus yang sama, luput dari pemanggilan.

Akankah KPK membiarkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara itu melenggang bebas?

Padahal, nama MLN disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, dengan terdakwa Zulfikar Fahmi.

Ya, MLN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja (Satker) Lampung namanya disebut sebanyak 30 kali dalam putusan Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (23/1/2024), dengan terdakwa Zulfikar Fahmi, Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub dengan Nomor Perkara 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg.

Zulfikar divonis 4 tahun dan 9 bulan penjara.

MLN dan kawan-kawan disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menerima uang suap senilai Rp 9,3 miliar.

KPK memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub, Jumat (20/9/2024) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News