Nama MLN Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA, KPK Merespons Begini

Nama MLN Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA, KPK Merespons Begini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (20/9/2024) lalu. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Zulfikar Fahmi merupakan terdakwa kasus suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung di DJKA Kemenhub.

MLN pun pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Selasa (27/2/2024) lalu.

MLN diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai PPK dalam Paket Pekerjaan Penanganan Amblesan Jalan KA di KM.114+500-KM.115+000 antara Cempaka-Negararatu Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan Paket Pekerjaan Pembangunan Drainase Beton di Jalur Double Track KM.165+949-KM.171+949 antara Cempaka-Giham Lintas Tarahan-Tanjung Enim dan PPK pada Satker Lampung.

Dalam putusan Perkara Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bdg tersebut ada banyak nama orang disebut, tetapi belum semua ditetapkan KPK sebagai tersangka, termasuk MLN.

Ditilik dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip hari ini, Senin (23/9/2024), nama MLN disebut sebanyak 30 kali dalam putusan terdakwa Zulfikar Fahmi.

Nama MLN tertulis pada halaman 47, 48, 49, 53, 55, 56, 58, 59, 60, 63, 65, 66, 67, 203, 411, 412, 425, 426, 427, 439, 455, 456, 493, 494, 501, 504, 505, 509, 510, dan 517.

Sementara itu, Juru Bucara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu menyatakan sedang menganalisis dugaan keterlibatan MLN dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalur rel kereta api di DJKA Kemenhub sebelum menentukan status hukum politikus yang terpilih menjadi anggota DPR RI pada Pemilu 2024 itu.

Saat ditanya apakah MLN akan dipanggil lagi sebagai saksi, Tessa menjawab diplomatis, bisa ya bisa juga tidak, tergantung kebutuhan penyidik.

KPK memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub, Jumat (20/9/2024) lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News