Nama MLN Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA, KPK Merespons Begini

Nama MLN Disebut 30 Kali dalam Putusan Zulfikar Fahmi di Kasus Korupsi DJKA, KPK Merespons Begini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (20/9/2024) lalu. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

"Peluang (memeriksa lagi Lokot) selalu ada selama ada petunjuk dan alat bukti yang mendukung," kata Tessa Mahardhika kepada wartawan baru-baru ini.(ray/jpnn)

KPK memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan jalur rel kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub, Jumat (20/9/2024) lalu.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News