Nama Muhaimin Dicatut Agar Komitmen Fee PPID Cair
Diberi Rp 1,5 Miliar, Minta Lebihan Rp 100 juta
Senin, 06 Februari 2012 – 16:56 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, dituding telah mencatut nama Menakertrans Muhaimin Iskandar demi uang Rp 1,5 miliar. Pada persidangan atas Dadong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2), terungkap bahwa nama Muhaimin dicatut untuk mendapatkan uang dari PT Alam Jaya Papua. Majelis pun menanyakan adanya perubahan dari komitmen fee menjadi uang THR. Namun Dharnawati menyebut cara itulah yang digunakan Dadong dan Nyoman agar komitmen fee bisa segera diserahkan. "Itu cara mereka (Dadong dan Nyoman) mendesak saya," ucap Dharnawati yang sudah dijatuhi hukuman 2,5 tahun dalam perkara itu.
Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, saat bersaksi pada persidangan itu mengatakan bahwa pada saat awal-awal pembahasan dana PPID memang sudah ada kesepakatan tentang komitmen fee dari dana PPID sebesar Rp 73 miliar untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat. Namun Dharnawati mengaku tak mau mengeluarkan uang untuk komitmen fee itu.
Hingga akhirnya perempuan yang sering disapa dengan panggilan Nana itu menyerah juga. Sebab, kata Dharnawati, Dadong menyebut adanya kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Menakertrans. "Setelah Dadong bilang untuk Pak Menteri (Muhaimin), baru saya berikan," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan,
BERITA TERKAIT
- ASR Komitmen Bangun Penegakkan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living
- Sambut Akhir Tahun, ASDP Bakal Hadirkan Konser Musik di Kawasan BHC
- Program UPLAND, SLB Tamima Mumtaz Wujudkan Kemandirian Ekonomi & Peningkatan Gizi