Nama Muhaimin Dicatut Agar Komitmen Fee PPID Cair

Diberi Rp 1,5 Miliar, Minta Lebihan Rp 100 juta

Nama Muhaimin Dicatut Agar Komitmen Fee PPID Cair
Nama Muhaimin Dicatut Agar Komitmen Fee PPID Cair
JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan, dituding telah mencatut nama Menakertrans Muhaimin Iskandar demi uang Rp 1,5 miliar. Pada persidangan atas Dadong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/2), terungkap bahwa nama Muhaimin dicatut untuk mendapatkan uang dari PT Alam Jaya Papua.

Kuasa PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, saat bersaksi pada persidangan itu mengatakan bahwa pada saat awal-awal pembahasan dana PPID memang sudah ada kesepakatan tentang komitmen fee dari dana PPID sebesar Rp 73 miliar untuk empat kabupaten di Papua dan Papua Barat. Namun Dharnawati mengaku tak mau mengeluarkan uang untuk komitmen fee itu.

Hingga akhirnya perempuan yang sering disapa dengan panggilan Nana itu menyerah juga. Sebab, kata Dharnawati, Dadong menyebut adanya kebutuhan tunjangan hari raya (THR) Menakertrans.  "Setelah Dadong bilang untuk Pak Menteri (Muhaimin), baru saya berikan," katanya.

Majelis pun menanyakan adanya perubahan dari komitmen fee menjadi uang THR. Namun Dharnawati menyebut cara itulah yang digunakan Dadong dan Nyoman agar komitmen fee bisa segera diserahkan. "Itu cara mereka (Dadong dan Nyoman) mendesak saya," ucap Dharnawati yang sudah dijatuhi hukuman 2,5 tahun dalam perkara itu.

JAKARTA - Terdakwa kasus suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) kawasan transmigrasi, I Nyoman Suisnaya dan Dadong Irbarelawan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News