Nama-nama Ini Dipastikan Masuk Daftar Didor
JAKARTA - Hingga kemarin belum ada kepastian pelaksanaan eksekusi mati gembong narkoba gelombang kedua. Pemerintah masih sibuk dengan urusan KPK-polri.
"Kondisi politik saat ini di Jakarta antara Polri dan KPK menguras energi kami (pemerintah, Red) untuk berpikir," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly saat ditemui seusai rapat kabinet terbatas di kantor Kepresidenan, Jakarta, kemarin (10/2).
Dia menyatakan, penundaan waktu eksekusi itu tidak berarti pemerintah kendur dalam memerangi peredaran narkoba. Yasonna menegaskan, negara tetap sangat serius memerangi para gembong narkoba.
"Perang melawan narkoba tetap, dan eksekusi mati tetap jadi pesan bahwa negara sangat serius," tandas menteri asal PDIP tersebut.
Senada dengan Menkum HAM, Jaksa Agung Prasetyo juga hanya bisa mengungkapkan bahwa eksekusi terhadap terpidana mati gembong narkoba akan dilaksanakan di Nusakambangan.
Namun, tentang waktu pelaksanaan, dan siapa saja Bandar narkoba yang mendapat giliran eksekusi mati, Kejagung, belum merilisnya."Masih kami hitung lagi, masih diperiksa satu persatu kelengkapannya," tutur Prasetyo.
Prasetyo hanya menyebut nama Sylvester Obiekwe Nwolise alias Mustofa yang masuk daftar tembak. Sylvester Obiekwe mendapat nomor urut awal karena dia masih mengedarkan narkoba dari balik jeruji penjara Nusakambangan, meski sudah dihukum mati. Karena itu, baik Kejagung maupun BNN sepakat, Bandar tersebut dipercepat eksekusinya.
Selain Obiekwe, nama lain yang sudah lebih dulu disebut adalah, dua terpidana mati kasus Bali Nine, yaitu Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Kini keduanya sedang mengajukan PK kali kedua. Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya Todung Mulya Lubis, pemasok narkoba kiloan tersebut juga mengajukan surat penundaan eksekusi mati kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat tersebut diajukan setelah permohonan grasi mereka ditolak Presiden Jokowi.
Disinggung mengenai upaya hukum yang diajukan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran ke PTUN tersebut, Prasetyo mengatakan, kalau hal itu tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan eksekusi.
Menurut dia, PTUN tidak bisa membatalkan keputusan grasi yang dikeluarkan presiden. "Saya rasa tidak bisa menggugat keputusan itu, grasi kan upaya hukum istimewa, itu hak prerogatif presiden. Jadi tidak bisa diganggu gugat," katanya. (dyn/end)
JAKARTA - Hingga kemarin belum ada kepastian pelaksanaan eksekusi mati gembong narkoba gelombang kedua. Pemerintah masih sibuk dengan urusan KPK-polri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan