Nama-nama Pejabat yang Palsukan Data Honorer K2 Diserahkan ke Polri
Selasa, 18 Maret 2014 – 19:36 WIB
Dijelaskan Febri, tahapan rekrutmen jalur honorer K2 setelah ini adalah usulan pemberkasan Nomor Induk Pegawai (NIP dari masing-masing daerah. Salah satu syarat pemberkasan adalah adanya Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik di daerah maupun instansi pusat.
"Hal ini disyaratkan dalam pemberkasan honorer siluman yang akan dikirim ke BKN. Jika pejabat tetap menandatangai SKTM ini, maka pejabat tersebut melegalkan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pihak terkait dan honorer K2 ini," kata Febri.
Ia menegaskan, tindakan itu bisa dijerat dengan pasal 9 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor serta pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch dan Komite Rakyat Pemberantas Korupsi sudah menyerahkan ribuan nama honorer kategori dua (K2) siluman yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Batal Berkunjung ke Malaysia Gegara Ada Hal Penting di Jakarta
- Baharkam Polri Siapkan 3 Ambulans Udara Selama Nataru
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius