Nama-Nama yang Hilang dari Dakwaan Setya Novanto

Nama-Nama yang Hilang dari Dakwaan Setya Novanto
Setya Novanto (batik) di ruang sidang Pengadilan Tipikor. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Setya Novanto membeberkan sejumlah data tidak konsistennya jaksa penuntut umum (JPU) dalam menyusun dakwaan terhadap kliennya, pada sidang lanjutan kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12).

Fakta yang diungkap antara lain, hilangnya sejumlah nama dalam dakwaan Setya Novanto. Padahal dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, nama-nama dimaksud ‎menerima sejumlah aliran dana.

"Membuktikan ada nama penerima yang berbeda, bahkan dalam surat dakwaan Setya Novanto dan Andi Narogong ada nama yang hilang," ujar Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail di hadapan Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Nama-nama anggota DPR yang disebut hilang dari dakwaan Novanto dan Andi antara lain, Melchias Markus Mekeng. Sebelumnya disebut menerima USD 1,4 juta. Kemudian Olly Dondokambey (Gubernur Sulawesi Utara) sebelumnya disebut menerima USD 1,2 juta.

Kemudian, Tamsil Linrung (sebelumnya disebut menerima USD 700 ribu), Mirwan Amir (USD 1.200), Arief Wibowo, Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Agun Gunanjar, Mustoko Weni, Abdul Malik Haramain dan Yasonna H Laoly (USD 84 ribu).

Nama lain, Khatibul Umam Wiranu (USD 400 ribu), Marzuki Ali (Rp 20 miliar), 37 anggota Komisi II DPR lainnya (periode 2009-2014) dan Anas Urbaningrum. Total keseluruhan Rp 233 miliar lebih anggaran yang sebelumnya disebut dibagi, hilang dari dakwaan Novanto,

"‎Sekarang yang menjadi pertanyaan, uang yang diterima orang yang (namanya) sengaja dihilangkan (dari dakwaan Novanto,red), berada di tangan siapa. Apa benar diterima, atau hanya fitnah. Karena kenyataannya mereka tidak menerima, jadi KPK wajib merehabilitasi nama-nama yang tersebut," tutur Maqdir. (gir/jpnn)


Sejumlah nama dalam dakwaan Irman dan Sugiharto hilang dalam dakwaan Setya Novanto.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News