Nama Setya Novanto Hilang Divonis Irman dan Sugiharto
jpnn.com, JAKARTA - Nama Setya Novanto menghilang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Selain Novanto, sejumlah nama yang sebelumnya disebut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto juga menghilang.
Majelis yang dipimpin Jhon Halasan Butarbutar dalam pertimbangannya menyebutkan ada tiga nama yang ikut diperkaya dari proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Ketiga nama itu adalah Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komaruddin.
Anggota Majelis Hakim Franky menjelaskan Irman dan Sugiharto telah memberikan USD 1,2 juta kepada Miryam dalam empat kali penyerahan.
Menurut majelis, uang itu berasal dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Majelis juga memerinci penerimaan uang oleh Markus Nari. Menurut hakim, pemberian itu berawal dari permintaan Markus kepada Sugiharto.
Markus meminta uang kepada Irman karena merasa membantu meloloskan anggaran e-KTP tahap pertama.
Nama Setya Novanto menghilang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov