Nama Setya Novanto Hilang Divonis Irman dan Sugiharto
"Bahwa uang yang diterima terdakwa itu diserahkan kepada Markus Nari sejumlah USD 400 ribu. Uang yang diberikan pada Markus Nari bermula saat Markus datang ke Kemendagri dan meminta uang Rp 5 miliar," kata Franky membacakan pertimbangan vonis Irman dan Sugiharto pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Atas permintaan itu, terdakwa kemudian meminta kepada Anang S Sudihardjo.
"Kemudian Anang minta uang kepada Vidi Gunawan (adik Andi)," tambah Franky.
Kemudian, Anang memberikan kepada Markus di kawasan Senayan. Namun, uang itu nilainya tidak seperti yang diminta Markus yakni Rp 5 miliar. Melainkan hanya diberikan Rp 4 miliar.
"Hanya ada 4 miliar. Uangnya engga cukup dan dijawab Markus enggak apa-apa," kata Franky menirukan.
Sementara, terkait aliran USD 100 ribu ke Ade Komaruddin, diserahkan oleh Sugiharto melalui Drajat Wisnu Setiawan. "Bahwa selain itu, terdapat pihak lain yang diuntungkan oleh para tersakwa yakni Ade Komarudin sebesar USD 100 ribu," ujar Hakim Franky
Dari vonis Irman dan Sugiharto, Novanto tidak ikut menerima atau meminta uang seperti tiga anggota DPR lainnya, dan tidak melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi, seperti dimaksudkan pad pasal 3 junto pasal 55 ayat 1 kesatu Undang-Undang Tipikor. (boy/jpnn)
Nama Setya Novanto menghilang dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan
Redaktur & Reporter : Boy
- KPK Sebut Belum Ada Tersangka Baru terkait Kasus e-KTP
- Demi Menyukseskan Pilkada 2024, Wamendagri Bima Arya Dorong Penerbitan E-KTP Bagi Pemilih Pemula
- Rakornas II Dukcapil, Wamendagri Bima Arya: Pastikan Hak Pilih untuk Pemilih Marginal Terjamin
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Implementasi Program KTP Sakti Ganjar Menjamin Bansos Tepat Sasaran
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov