Nama Tak Disebut, Dewan Polisikan Bupati Mempawah

Nama Tak Disebut, Dewan Polisikan Bupati Mempawah
Nama Tak Disebut, Dewan Polisikan Bupati Mempawah
“Secara moral saya merasa dirugikan dan nama baik dicemarkan. Mengapa sampai nama saya sebagai salh satu unsur pimpinan di DPRD Mempawah justru tidak dicantumkan pada LPKJ APBD 2009 dan 2010, yang ditujukan kepada BPK RI,” tegasnya.

Guna meluruskan permasalahn itu, dia mengaku telah mendatangi BPK RI, perwakilan Pontianak guna mempertanyakan mengapa nama sampai tidak dicantumkan dalam LKPJ APBD tersebut.

“Pihak BPK menjelaskan, LKPJ APBD yang  diserahkan Pemda Kabupaten Mempawah memang tidak mencantumkan namanya (Sabli Awaludin), satu dari tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Mempawah. Jadi ini, jelas adalah kesalahan yang telah mencemarkan nama baik saya, selaku salah satu pimpinan dewan,” tegasnya.

Dari laporan pencemaran nama baik dan martabat serta marwah itu,  Sabli kini telah memegang  surat laporan no LP/B/438/X/2011/ Kalbar/Res Ptk. Penasehat Hukum (PH), Agung Sujatmoko, yang mendampingi Sabli, menjelaskan Bupati Ria Norsan dinilai telah melanggar UU 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik.

MEMPAWAH- Sabli Awaludin SE, Wakil Ketua DPRD Mempawah datang  ke Mapolres guna melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari H Ria Norsan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News