Nama Tak Disebut, Dewan Polisikan Bupati Mempawah
Jumat, 07 Oktober 2011 – 12:31 WIB

Nama Tak Disebut, Dewan Polisikan Bupati Mempawah
“Secara moral saya merasa dirugikan dan nama baik dicemarkan. Mengapa sampai nama saya sebagai salh satu unsur pimpinan di DPRD Mempawah justru tidak dicantumkan pada LPKJ APBD 2009 dan 2010, yang ditujukan kepada BPK RI,” tegasnya.
Baca Juga:
Guna meluruskan permasalahn itu, dia mengaku telah mendatangi BPK RI, perwakilan Pontianak guna mempertanyakan mengapa nama sampai tidak dicantumkan dalam LKPJ APBD tersebut.
“Pihak BPK menjelaskan, LKPJ APBD yang diserahkan Pemda Kabupaten Mempawah memang tidak mencantumkan namanya (Sabli Awaludin), satu dari tiga wakil ketua DPRD Kabupaten Mempawah. Jadi ini, jelas adalah kesalahan yang telah mencemarkan nama baik saya, selaku salah satu pimpinan dewan,” tegasnya.
Dari laporan pencemaran nama baik dan martabat serta marwah itu, Sabli kini telah memegang surat laporan no LP/B/438/X/2011/ Kalbar/Res Ptk. Penasehat Hukum (PH), Agung Sujatmoko, yang mendampingi Sabli, menjelaskan Bupati Ria Norsan dinilai telah melanggar UU 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik.
MEMPAWAH- Sabli Awaludin SE, Wakil Ketua DPRD Mempawah datang ke Mapolres guna melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan dari H Ria Norsan,
BERITA TERKAIT
- Gubernur Herman Deru Komitmen Bantu Perbaiki Jalan dan Membangun RTLH di Ogan Ilir
- Wajah Baru di Polda Jateng, 2 Jenderal Melesat ke Mabes Polri
- Jurnalis UIN Walisongo Diteror Seusai Meliput Diskusi Militerisme
- Seleksi PPPK Tahap 2 Daerah Ini Bulan Depan, 904 Honorer Memperebutkan 103 Sisa Formasi
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan