Nama Tidak Ada di DPT Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih.

Nama Tidak Ada di DPT Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih.
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

BACA JUGA: Bandingkan Elektabilitas Jokowi dan SBY Jelang Pilpres

Artinya, mereka hanya bisa menggunakan hak pilih di daerah domisilinya dan menunjukkan e-KTP sebagai bukti tinggal di daerah itu.

Dalam kesempatan tersebut, komisi II meminta Ditjen Dukcapil mempercepat perekaman dan pencetakan e-KTP bagi mereka yang belum memilikinya. Berdasar data Kemendagri, per 31 Desember 2018, masih ada 4.231.823 penduduk wajib e-KTP yang belum merekam datanya. ’

’Serta melakukan upaya afirmatif di daerah yang tingkat perekamannya masih rendah agar dapat selesai sebelum 31 Maret 2019,’’ ujar Nihayatul.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyatakan sudah secara maksimal menjangkau penduduk wajib e-KTP. Mulai pelayanan di akhir pekan hingga menggelar layanan di arena car free day. Juga merekam data penduduk pra-17 tahun lebih awal.

Pada 22 Maret mendatang, pihaknya juga kembali menerjunkan tim untuk jemput bola di kawasan terpencil. ’’Untuk Papua, kami perkirakan bisa sampai 60 persen (selesai),’’ terangnya.

Kendala utamanya adalah masyarakat yang belum bersedia untuk merekam datanya. Padahal, infrastruktur perekaman dan pencetakan e-KTP sudah siap.

BACA JUGA: Elektabilitas Jokowi Sudah di Bawah 50 Persen Memang Mengagetkan

Bagi warga yang namanya tidak ada di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan e-KTP sesuai peraturan yang berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News