Nama Tidak Ada di DPT Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih.

Nama Tidak Ada di DPT Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih.
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Karena itu, dia sepakat bila sosialisasi dilakukan dengan mengaitkan konsekuensi hak pilih di pemilu. ’’Kalau enggak mau merekam, bisa jadi enggak boleh punya hak coblos,’’ lanjutnya.

Pencetakan e-KTP sudah masif. Tinggal kerelaan masyarakat untuk merekam data sehingga mereka memiliki e-KTP. (byu/wan/bay/c6/agm)

 


Bagi warga yang namanya tidak ada di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan e-KTP sesuai peraturan yang berlaku.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News