Nama Tidak Ada di DPT Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih.
Rabu, 20 Maret 2019 – 18:12 WIB
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Karena itu, dia sepakat bila sosialisasi dilakukan dengan mengaitkan konsekuensi hak pilih di pemilu. ’’Kalau enggak mau merekam, bisa jadi enggak boleh punya hak coblos,’’ lanjutnya.
Pencetakan e-KTP sudah masif. Tinggal kerelaan masyarakat untuk merekam data sehingga mereka memiliki e-KTP. (byu/wan/bay/c6/agm)
Bagi warga yang namanya tidak ada di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan e-KTP sesuai peraturan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Bawaslu Minta Masyarakat Segera Lapor Jika Menemukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
- Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2024
- Simulasi Pemungutan Suara Libatkan Pemilih yang Terdaftar
- AKBP Fahrian Tekankan Jajaran Polres Inhu Jaga Kedamaian Pilkada dengan Maksimal
- Sebegini Kebutuhan Surat Suara untuk Pilkada Kota Makassar