Nama Tidak Ada di DPT Tetap Bisa Gunakan Hak Pilih.
Rabu, 20 Maret 2019 – 18:12 WIB
Karena itu, dia sepakat bila sosialisasi dilakukan dengan mengaitkan konsekuensi hak pilih di pemilu. ’’Kalau enggak mau merekam, bisa jadi enggak boleh punya hak coblos,’’ lanjutnya.
Pencetakan e-KTP sudah masif. Tinggal kerelaan masyarakat untuk merekam data sehingga mereka memiliki e-KTP. (byu/wan/bay/c6/agm)
Bagi warga yang namanya tidak ada di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya, dengan menunjukkan e-KTP sesuai peraturan yang berlaku.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Simulasi Pemungutan Suara Libatkan Pemilih yang Terdaftar
- AKBP Fahrian Tekankan Jajaran Polres Inhu Jaga Kedamaian Pilkada dengan Maksimal
- Sebegini Kebutuhan Surat Suara untuk Pilkada Kota Makassar
- Sebegini Jumlahnya, KPU Masih Tunggu Surat Suara Pilkada Tapsel
- Polresta Pekanbaru Ajak Warga Gunakan Hak Pilih dan Jaga Ketertiban Jelang Pilkada
- Sebegini Daftar Pemilih Tetap Untuk Pilkada Kota Depok