Nama Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Memilih

Nama Tidak Masuk DPT Tetap Bisa Memilih
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Persoalan nanti nyoblosnya di atas pukul 13.00 Wita itu tak masalah yang penting pengisian C7 tepat pukul 13.00 Wita,” pungkasnya. (mga)


Warga tetap bisa menggunakan hak pilih meski namanya tidak masuk DPT Pilkada serentak 2018, cukup membawa suket ataupun e-KTP.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News