Dicoret dari DCT DPD Pemilu, Uda Irman Gusman Gugat KPU
jpnn.com - JAKARTA - Uda Irman Gusman pengin berurusan dengan Komisi Pemilihan Umum.
Pria Minangkabau Ketua DPD RI 2009-2016 itu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Pemicunya lantaran Irman dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI, Pemilu 2024.
Tim kuasa hukum Irman sudah melayangkan pendaftaran. Di antara mereka ada advokat kondang Tommy S.S. Bhail.
Inti dari gugatan, penetapan DCT pemilihan anggota DPD RI dicap menyalahi aturan perundang-undangan.
Tommy berkata. Gugatan sengketa dimaksud berisi setumpuk bukti pelanggaran asas dan norma hukum, serta prosedur perundang-undangan yang semestinya dipatuhi oleh KPU.
“Termasuk pelanggaran berat terhadap Pasal 75, Pasal 259, serta pasal-pasal lainnya dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” katanya, Selasa (7/11) malam.
Salah satu kegiatan KPU (Provinsi Sumatera Barat) yang dianggap sebagai kelancangan prosedural yang patut dipidana ialah konpers pencoretan nama Irman dari DCT pada 31 Oktober 2023. Tim Irman menyebut itu menabrak prosedur.
Ada soal harkat, martabat, nama baik, dan kehormatan Irman Gusman dan calon pemilihnya yang dipertaruhkan.
- Menjelang PSU, Calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu Dilaporkan ke Bawaslu
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Ketua Bawaslu Bandung Barat Mengaku Sudah Dua Kali Konsumsi Narkoba
- Pengakuan Ketua Bawaslu KBB Setelah Ditangkap Polisi, Anda Percaya?