Namanya Dipakai Tanpa Izin, Jordan Dapat Ganti Rugi Rp 124 M

jpnn.com - NEW YORK – Ini peringatan bagi para pelaku usaha yang menggunakan nama tokoh terkenal sebagai alat promosi. Tanpa meminta izin terlebih dahulu, bisa-bisa berujung dengan masalah hukum.
Hal itulah yang terjadi dengan jaringan minimarket Dominick. Mereka harus membayar ganti rugi pada legenda hidup NBA Michael Jordan sebesar USD 8,9 juta atau setara Rp 124 miliar (USD= Rp 14.000).
Itu terjadi karena Dominick menggunakan nama Jordan untuk promosi produknya pada 2009 lalu. Padahal, mereka tak pernah meminta izin pada mantan megabintang Chicago Bulls tersebut.
Jordan menjadikan hal itu sebagai peringatan pada semua pelaku usaha untuk berhati-hati saat menggunakan sosok sebagai alat promosi. Hebatnya, Jordan menggunakan uang itu untuk amal.
“Masalah ini bukan tentang uang karena saya berencana mendonasikannya untuk kegiatan amal. Ini adalah tentang kejujuran dan integritas,” terang Jordan di laman resmi NBA, Sabtu (22/8). (jos/jpnn)
NEW YORK – Ini peringatan bagi para pelaku usaha yang menggunakan nama tokoh terkenal sebagai alat promosi. Tanpa meminta izin terlebih dahulu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Era Baru Timnas Basket Indonesia, David Singleton Dipercaya Jadi Pelatih di SEA Games 2025
- 4 Pemain All Stars Lengkapi Skuad SDN Srengseng 01 yang Dikirim SKF ke Gothia Cup 2025
- Jadi Sponsor Utama PBSI, BNI Dukung Tim Bulutangkis Indonesia Berlaga di Sudirman Cup 2025
- Liga 1: Andre Rosiade Merasa Semen Padang Sudah Diatur untuk Degradasi
- Fadil Imran Punya Target Tinggi, Fajar Alfian Cs Harus Tembus Final Sudirman Cup 2025
- Tanpa Jorji, Fajar Alfian cs Raih Kemenangan di Pertandingan Simulasi Sudirman Cup 2025