Namanya Dipakai Tanpa Izin, Jordan Dapat Ganti Rugi Rp 124 M
jpnn.com - NEW YORK – Ini peringatan bagi para pelaku usaha yang menggunakan nama tokoh terkenal sebagai alat promosi. Tanpa meminta izin terlebih dahulu, bisa-bisa berujung dengan masalah hukum.
Hal itulah yang terjadi dengan jaringan minimarket Dominick. Mereka harus membayar ganti rugi pada legenda hidup NBA Michael Jordan sebesar USD 8,9 juta atau setara Rp 124 miliar (USD= Rp 14.000).
Itu terjadi karena Dominick menggunakan nama Jordan untuk promosi produknya pada 2009 lalu. Padahal, mereka tak pernah meminta izin pada mantan megabintang Chicago Bulls tersebut.
Jordan menjadikan hal itu sebagai peringatan pada semua pelaku usaha untuk berhati-hati saat menggunakan sosok sebagai alat promosi. Hebatnya, Jordan menggunakan uang itu untuk amal.
“Masalah ini bukan tentang uang karena saya berencana mendonasikannya untuk kegiatan amal. Ini adalah tentang kejujuran dan integritas,” terang Jordan di laman resmi NBA, Sabtu (22/8). (jos/jpnn)
NEW YORK – Ini peringatan bagi para pelaku usaha yang menggunakan nama tokoh terkenal sebagai alat promosi. Tanpa meminta izin terlebih dahulu,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jadwal Proliga 2025 Seri Malang: Popsivo Polwan Adu Kuat Lawan Livin Mandiri
- Gresik Petrokimia Mengandalkan 1 Pemain Asing di Proliga 2025 Seri Malang
- Pakar Hukum Nilai Permenpora 14/2024 Bertentangan dengan Piagam Olimpiade
- Real Madrid Takluk dari Barcelona, Ancelotti: Pertahanan Kami Buruk
- Gagal Bersinar di Seri Gresik, Jakarta Electric PLN Target Sapu Bersih Kemenangan di Malang
- Dipecat PSSI, Shin Tae Yong: Saya Pulang dengan Senyuman