Namanya Diumumkan KPU, Caleg Mantan Koruptor Bisa Tempuh Jalur Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum alias KPU mengumumkan 49 nama calon anggota legislatif atau caleg mantan koruptor dari sejumlah partai politik untuk Pemilihan Umum 2019.
Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet mengatakan, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan, dipilih dan memilih merupakan hak dasar warga negara. Namun, dia memahami, di sisi lain negara juga memberikan kewenangan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan sah saja KPU mempublikasikan nama caleg mantan koruptor, namun ada peluang juga bari para pihak yang dirugikan untuk melakukan langkah hukum jika dimungkinkan.
“Pihak-pihak yang dirugikan bisa mengkaji hukum, dan silakan mengambil langkah yang diperlukan,” kata Bamsoet kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1).
(Baca dong: Daftar Nama 49 Caleg Mantan Koruptor)
Bamsoet menegaskan, pada prinsipnya DPR sebagai lembaga legislatif yang telah memilih komisioner KPU, atas nama negara memberikan kewenangan kepada mereka. Karena itu, silakan saja KPU menggunakan kewenangan tersebut. Sejauh tidak ada yang merasa dirugikan, tak masalah. “Namun, manakala ada, silakan dicari jalan keluar yang sebaik-baiknya,” jelasnya.
Menurut Bamsoet, rakyat harus tahu profil calon yang akan dipilihnya memang penting. Namun, ujar Bamsoet, kalau ada wacana KPU memasang foto caleg tersebut di bilik suara, hendaknya dipertimbangkan kembali urgensinya.
“Karena dari berbagai literatur dan media sosial, sesungguhnya para caleg itu kan sudah diketahui profilnya oleh masyarakat,” katanya. (boy/jpnn)
Kabarnya ada wacana memasang foto caleg mantan koruptor tersebut di bilik suara.
Redaktur & Reporter : Boy
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar