Namanya Hendrawan Tan, Hobinya Memaki Polisi
Kamis, 09 November 2017 – 12:49 WIB

Hendrawan Tan ditangkap polisi. Foto: Polisi for Rakyat Kalbar/JPNN
"Setelah dilakukan pendalaman bahwa akun atas nama Frengky Sanjaya dan Bang Re (Hendra Lee) dimiliki dan dikuasai oleh satu orang atas nama Hendrawan," ujarnya.
Dari tangan Hendrawan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti satu unit handphone merek Lenovo A7000-a berwarna hitam dengan serial IMEI: 867626022638856 dan IMEI: 867626022638864. .
Hendrawan dijerat Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun enam bulan. (Ambrosius Junius)
Hendrawan Tan (27) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat (Kalbar) karena memaki polisi di media sosial (medsos).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Pembaruan Pada Tab Friends Sebagai Penebusan 'Dosa' Facebook
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan Terbaru soal Pengangkatan PPPK & CPNS 2024, Hasan Nasbi Angkat Bicara
- Fadia A Rafiq: Tukang Sayur Saja Ada Musuh, Apalagi Bupati
- Asyik! Kreator Konten Bisa Dapat Cuan Tambahan Lewat Unggahan di Story, Begini Caranya