Nana Sudjana Ajak Mahasiswa Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024
jpnn.com - SEMARANG – Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengajak para mahasiswa berpartisipasi aktif dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024. Partisipasi itu baik dalam bentuk penggunaan hak suara maupun dalam pengawasan.
"Ada empat kategori suksesnya pilkada, salah satunya partisipasi masyarakat yang tinggi," kata Nana saat menjadi keynote speech pada acara Seminar Kebangsaan dengan tema "Sukses Pilkada Serentak Tahun 2024" di Gedung Prof Purwahid Patrik, SH Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, pada Kamis (3/10).
Oleh karena itu, Nana mengajak para mahasiswa menggunakan hak pilih di hari pemungutan suara Pilkada Serentak, 27 November 2024 mendatang.
Lebih lanjut Nana menyampaikan dalam penyelenggaraan pilkada ini, perguruan tinggi punya peran yang sangat penting untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Kami harapkan perguruan tinggi juga ikut berpartisipasi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Jawa Tengah," ungkapnya.
Nana dalam kesempatan itu juga meminta kepada mahasiswa untuk ikut melakukan pengawasan penyelenggaraan supaya pilkada berjalan lancar dan sukses.
“Saya pun mengajak rekan-rekan mahasiswa untuk mengikuti perkembangan pilkada, bisa sebagai pemantau ataupun pengawas," kata Nana.
Sebab, lanjut dia, setiap tahapan pilkada punya potensi kerawanannya masing-masing. Salah satu kerawanan yang berpotensi muncul adalah adanya hoaks.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengajak para mahasiswa berpartisipasi aktif dalam perhelatan Pilkada Serentak 2024.
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Menjaga Kelancaran Libur Nataru, Pemprov Jateng Menyiagakan 40 Posko Pemantauan
- Hasil Pilkada 8 Daerah dengan Calon Tunggal Digugat ke MK, Pertanda Apa?
- Banyak Banget, Ada 312 Hasil Pilkada yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi